Anda perlu mengupgrade Flash Player Anda atau ijinkan javascript untuk mengenable menu website.
Unduh Flash Player
Komputer Laptop

Menyediakan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan dan multimedia pembelajaran interaktif untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) sesuai JUKNIS 2010 NOMOR 40 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010.

Perangkat Keras (Hardware) Terdiri Dari :

  1. Komputer PC. Laptop/Notebook.
  2. Printer.
  3. Uninteruptible power supply (UPS).

Dengan Kriteria Terpenuhi :

  1. Memiliki merek yang sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Produksi minimal tahun 2010.
  3. Memberikan sertifikat garansi minimal 1 (satu) tahun dan jaminan ketersediaan suku cadang minimal 5 (lima) tahun.

TIK_DAK_SD_2010_Hardware

TIK DAK SD 2010 Hardware