Komputer Laptop
Menyediakan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan dan multimedia pembelajaran interaktif untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) sesuai JUKNIS 2010 NOMOR 40 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010.
Perangkat Keras (Hardware) Terdiri Dari :
- Komputer PC. Laptop/Notebook.
- Printer.
- Uninteruptible power supply (UPS).
Dengan Kriteria Terpenuhi :
- Memiliki merek yang sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Produksi minimal tahun 2010.
- Memberikan sertifikat garansi minimal 1 (satu) tahun dan jaminan ketersediaan suku cadang minimal 5 (lima) tahun.